MAPAY BANDUNG - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran bagi peserta penerima vaksin Covid-19 tahap dua.
Seperti diketahui, pada vaksinasi tahap dua ini pemerintah menargetkan sejumlah elemen masyarakat yang profesinya rentan terpapar Covid-19 mulai dari pedagang hingga kelompok lanjut usia.
Terkait dengan lansia, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, lansia di atas usia 60 tahun boleh mengikuti vaksinasi dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya disuntikan dua kali dosis vaksin dalam rentang 28 hari dari suntikan yang petama.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Digelar, Viking Persib Club Tegaskan Tak Tuntut Persib Juara
Baca Juga: Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Pandemi Berpotensi Disegel Dua Minggu
Adapun pemerintah membuka pendaftaran bagi lansia yang hendak mengajukan vaksinasi lewat formulir daring yang diedarkan. Selain itu, vaksin ini ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah daerah setempat pun akan memberikan data siapa saja penerima vaksin di tahap dua kali ini berdasarkan data dari RT/RW dan puskesmas.
"Walaupun demikian Kota Bandung akan mendata secara buttom up melalui RT/RW ke Puskesmas," kata Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, Jumat 19 Februari 2021.
Baca Juga: Joe Taslim Perankan Sub-Zero, Timo Tjahjanto Ungkapkan Kegembiraannya