Mantan Pasien Covid-19 Boleh Divaksin, Begini Aturannya

- 19 Februari 2021, 09:05 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang muncul efek samping.
ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang muncul efek samping. /Dok. Humas Provinsi Jabar

 

MAPAY BANDUNG - Mantan pasien positif Corona alias penyintas Covid-19 kini diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Surat edaran itu sudah ditandatangani pada 11 Februari 2021 oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Baca Juga: Prakiraan BMKG Soal Cuaca Bandung Hari Ini: Hujan Ringan

Tidak hanya penyintas Covid, tapi masyarakat kelompok komorbid, lanjut usia dan ibu menyusui juga bisa ikut disuntik vaksin Corona.

Namun ada petunjuk teknis yang harus diperhatikan sebelum penyintas Covid-19 dan kelompok rentan lainnya mendapat vaksin. Berikut penjelasannya:

Penyintas Covid-19:
- Boleh divaksin jika sudah sembuh dari positif Covid-19 lebih dari 3 bulan

Baca Juga: Apa Itu Uji Klinis Vaksin Rekombinan Anhui yang Dimulai Maret 2021?

Kelompok Komorbid (punya penyakit penyerta):
- Penderita hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg
- Komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut
- Penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x