Keluarkan Izin Edar Vaksin Buatan Biofarma, BPOM: Jangan Lupa 5 M

- 17 Februari 2021, 14:00 WIB
Penny K. Lukito dalam keterangan pers secara daring.
Penny K. Lukito dalam keterangan pers secara daring. /Twitter.com/@BPOM_RI

MAPAY BANDUNG -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa 16 Februari 2021 kemarin telah menerbitkan izin penggunaan dalam masa darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh BUMN Bio Farma.

Kendati demikian, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan, dengan terus menerapkan 5 M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Penny dalam siaran pers.

Baca Juga: Contoh Materi Khutbah Jumat 19 Februari: Takutlah Kaya, Jangan Takut Miskin!

Baca Juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Disuntik Vaksin Pagi Tadi, Jokowi: Semua akan Divaksinasi

Sebelumnya, pemberian EUA berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap data hasil uji stabilitas, dokumen validasi proses produksi dan validasi metode analisis, serta spesifikasi produk dan spesifikasi kemasan yang digunakan.

Vaksin dengan Nomor EUA2102907543A1 tersebut diberi nama Vaksin COVID-19, yang merupakan vaksin dari virus yang diinaktivasi.

“Tersedia dalam bentuk sediaan vial 5 ml, berisi 10 dosis vaksin per vial, dikemas dalam dus berisi 10 vial, dan stabil disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius. Setiap vial dilengkapi dengan 2D Barcode yang menunjukkan identitas masing-masing vial dan berfungsi untuk melakukan tracking dan mencegah peredaran vaksin palsu,” ujar Penny.

Sebelumnya, pada Desember 2020, Indonesia melalui PT. Bio Farma telah mendatangkan vaksin produksi dari PT. Sinovac Life Science, Beijing sebanyak tiga juta dosis dan telah diberikan izin EUA dari Badan POM pada 11 Januari 2021. Di samping itu, juga didatangkan bulk bahan baku vaksin yang siap untuk di-filling dan dikemas di sarana produksi milik PT. Bio Farma.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x