Melalui berkas gugatan perdata ini, dapat diketahui bahwa Hardwood telah mendaftarkan merek 'Strong', jauh sebelum Unilever memproduksi dan memasarkan produk Pepsodent Strong.
Baca Juga: Raffi Ahmad: Ayo Kita Vaksin, Jangan Takut
Baca Juga: Ternyata Bupati KBB Aa Umbara Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri Bersama Istrinya
Baca Juga: Reza Arap Parkir Motor 3 Tahun, Tagihan Progresif Tembus Rp10 Juta
Dari hasil persidangan, merek 'Strong' sudah terdaftar di Indonesia dan telah dianggap sebagai merek terkenal. Akibatnya, Unilever dijatuhi hukuman membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp30 miliar.
Adapun ketentuan tentang merek terkenal telah diatur Pemerintah Indonesia melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan kasus sengketa merek ini diselesaikan dengan membayar ganti rugi dengan nonimal uang yang telah ditetapkan, yakni Rp30 miliar.***