Awas! Kemenag Keluarkan Sanksi bagi Travel yang Mengeluarkan Visa Haji Tidak Resmi

5 Juni 2024, 13:45 WIB
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan saknsi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai prosedur /Kemenag

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberlakukan sanksi ketat kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa visa resmi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada travel yang menggunakan visa selain visa resmi haji.

Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa peringatan terkait penggunaan visa resmi haji juga telah diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Ia menekankan bahwa berhaji harus menggunakan visa resmi haji.

Baca Juga: Yuk Ikutan Flash Sale Mobil dan Motor Rp6 Ribu di Shopee Live, Lebih dari 60 Jam Bareng Mami Louisse

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang dalam Pasal 18 menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Penggunaan visa selain dua jenis tersebut dapat menimbulkan masalah, dan beberapa jamaah Indonesia telah mengalami konsekuensi dari peraturan yang diterapkan oleh Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 orang untuk operasional 1445 H/2024 M.

Undang-Undang PIHU juga mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan mereka wajib melapor kepada Menteri Agama.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah agar Pinjol Tidak Menyebar Data Pribadi Anda, Nomor 5 Wajib Dilakukan

Pemegang visa non haji dideportasi

Sementara itu sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan tiga orang lainnya akan menjalani proses hukum.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa 34 orang tersebut telah dinyatakan bebas dan kembali ke Indonesia pada pagi hari dengan penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang hanya memiliki visa ziarah namun diduga mencoba untuk berhaji.

Baca Juga: Resmi Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe akan Gunakan Nomor Punggung 9

Pemeriksaan mengungkap bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu yang biasanya dipakai oleh jamaah calon haji resmi dari Indonesia.

Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah mendampingi proses pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Hasilnya, 34 orang dibebaskan, sementara tiga orang yang diduga sebagai koordinator, dengan inisial SJ, SY, dan MA, akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan di Madinah.

KJRI Jeddah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum ketiga WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler