Sirekap Akan Kembali Dipakai untuk Rekapitulasi Suara di Pilkada 2024, KPU: Keterbukaan Publik

30 Mei 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi Sirekap. /Antara/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024, demi keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024," kata Idham.

Baca Juga: Siap-siap Mulai 1 Juni 2024 Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

Menurut Idham, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh sebab itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," katanya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nama Kosambi Bandung Ternyata Diambil dari Sini

Sehubungan dengan hal tersebut, anggota KPU RI lainnya, Betty Epsiloon Idroos menyebut, pihaknya akan tetap menjadi penanggung jawab Sirekap pada Pilkada Serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.

"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI," ucap Betty, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Gandeng Walhi Jabar Tangani Lahan Kritis Lewat Program Citarum Harum

Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Meski demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada.

"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," ucapnya.

Baca Juga: Persib Imbau Bobotoh Tak Away Day ke Madura: Kita Beri Dukungan Doa Jarak Jauh Saja

Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, agar KPU tak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024.

Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler