Berkas Perkara Gratifikasi Dinyatakan Lengkap, KPK Sebut Rafael Alun Segera Disidang

1 Agustus 2023, 10:15 WIB
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

MAPAY BANDUNG - KPK mengungkapkan, pihaknya telah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, sehingga, tersangka bakal segera menjalani persidangan.

"Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Gabung Keseruan Lapak Streaming di Shopee Live, Sarwendah Ikut Suaminya, Ruben, Dapatkan Cuan Lebih Fantastis

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi," katanya.

Untuk selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor.

Saat ini, tersangka diketahui masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.

Baca Juga: Alhamdulillah, 187.057 Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Air

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali Fikri.

Sebagai informasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ali Fikri, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.

"Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ucapnya.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler