Fakta Mengejutkan Anak Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Masih SMP

14 Maret 2023, 18:00 WIB
Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap karena terbukti menjual Narkoba /Antara foto

MAPAY BANDUNG - Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap anak Lilis Karlina berinisial RD terkait penyalahgunaan narkoba.

Anak Lilis Karlina yang ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba tersebut ternyata masih duduk dibangku SMP.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke 90, Persib Gelar Doa Bersama dan Syukuran

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," Edwar Zulkarnain.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Lebih lanjut Edwar menjelaskan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Terbaru Ide Jualan Takjil Bulan Ramadhan 2023, Resep Kurma Sago Milk Karamel

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Bisa Memiliki yang Dipopulerkan Dygta

"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler