Napi Bom Bali Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat di Tengah Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

8 Desember 2022, 08:30 WIB
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat /BNPT/

MAPAY BANDUNG - Narapidana terorisme kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, resmi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 7 Desember 2022.

Umar Patek bebas  secara kebetulan bersamaan dengan waktu terjadinya bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu pagi.

Napi terorisme bom Bali Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani dua pertiga hukuman kurungan penjara.

Baca Juga: UPDATE Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar: Pelaku Bawa 2 Bom Rakitan hingga Korban Jadi 11 Orang

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Mulai hari ini (Rabu), Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika Aprianti, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 8 Desember 2022.

Rika mengatakan, Umar Patek yang juga mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Baca Juga: Klasemen Persib Usai Menang Telak Lawan Persik Kediri, Selisih 5 Poin Saja dari Persija

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek, merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko.

Baca Juga: Aglonema Tumbuh Cantik Hanya dengan Perbaiki Cara Siram, Begini yang Benarnya!

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia mengatakan, persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi, dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek ini juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga: Korban Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bertambah Jadi 9 Orang! Satu di Antaranya Meninggal Dunia

Sebagai informasi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012 silam.

Umar Patek terbukti membuat bom yang menghancurkan dua klab malam di Bali, pada tahun 2002 dan menewaskan 202 orang.

Umar Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000, di mana sedikitnya menewaskan 15 orang.

Baca Juga: Sebut KUHP Produk Kafir, Terungkap Isi Pesan Ancaman Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Gak Habis Pikir!

Dahulu, Umar Patek pernah dihargai US$1 juta, atau sekitar Rp14,8 miliar ketika ia masih menjadi buronan.

Umar Patek sempat melarikan diri selama 9 tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011 silam.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler