Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan Hari Ini

15 Agustus 2022, 11:45 WIB
Polda Metro Jaya akan mengirimkan berkas perkara tersangka meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo kepada kejaksaan hari ini. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.



MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan update terbaru kasus yang menyeret Pakar Telematika Roy Suryo.

Menurut Enda, penyidik akan melimpahkan berkas dari tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan, hari ini Senin 15 Agustus 2022.

Pelimpahan tersebut menurut Enda, dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin (hari ini-red),” ujar Zulpan dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Bikin Hidup Sial, Jangan Pelihara Burung Perkutut Katuranggan Durgo Ngerik, Begini Cirinya

Kepolisian nantinya akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan, jika berkas tersebut dinilai jaksa sudah lengkap.

Jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

“Pemberkasan sudah jadi, tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tandasnya.

Baca Juga: Salat di Waktu Ini Bisa Hapus Dosa Kecil, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Roy Suryo sendiri sebelumnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 5 Agustus 2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan atas unggahan meme stupa Candi Borobudur dengan kasus ujaran kebencian. Roy Surya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Zulpan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler