Arief Budiman Dipecat, Ilham Saputra Ditetapkan Jadi Plt. Ketua KPU

15 Januari 2021, 17:40 WIB
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. /Antara/Susylo Asmalyah/

MAPAY BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU setelah Arief Budiman diberhentikan dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ilham Saputra ditunjuk setelah KPU menggelar rapat pleno pada Jumat 15 Januari 2021, siang. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, pada rapat pleno tersebut dihadiri enam anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia dilansir mapaybandung.com dari ANTARA, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Terciduk! Vokalis Band Kapten Sang Pelantun ‘Lagu Sexy’ Pakai Narkoba dan Langsung Ditangkap Polisi

Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.  

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.  

Baca Juga: Soal Longsor di Sumedang, Presiden Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Menteri untuk Relokasi Korban

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.  

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.  

Baca Juga: Kisah Axel Fong, Korban Gempa Sulawesi Barat yang Terjebak dalam Rumah Roboh dan Minta Tolong via FB

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.  

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.   DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler