Artinya : “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)
Maka dari itu sebenarnya orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih bisa untuk ikut berpuasa, namun hal ini hanya berlaku untuk mereka yang lupa tidak mengucapkan niat puasa bukan untuk mereka yang sengaja tidak berniat di malam hari. (WellyMellyanty/JobTraining)***
Ikuti berita terbaru lainnya di MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.