Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Hukumnya Bagi yang Masih Punya Utang Puasa?

- 9 Maret 2023, 15:15 WIB
Puasa Ramadhan 2023 mulai kapan, berikut jadwal sidang isbat penetapan awal Ramadhan 2023 oleh Kemenag.
Puasa Ramadhan 2023 mulai kapan, berikut jadwal sidang isbat penetapan awal Ramadhan 2023 oleh Kemenag. /PIXABAY/ Shafin_Protic

MAPAY BANDUNG – Sebentar lagi, umat muslim di seluruh dunia akan memulai rangkaian ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Banyak yang menyebut bahwa pada bulan Ramadhan pahala dilipat-gandakan terlebih ada beberapa malam yang menjadi keistimewaan di bulan Ramadhan.

Di samping itu, satu hal yang harus dilakukan oleh umat muslim saat bulan Ramadhan adalah berpuasa. Bagi seorang muslim wajib hukumnya untuk berpuasa saat bulan Ramadhan.

Lantas timbul pertanyaan, apa hukumnya orang yang tak berpuasa saat bulan Ramadhan? Apa pula hukum utang puasa di tahun lalu yang masih bersisa hingga saat ini?

Baca Juga: Bingung Kenapa Jerawat Muncul Tiba-Tiba di Telinga? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dilansir MapayBandung.com dari Nu Online pada hari Rabu 8 Maret 2023 dijelaskan terkait orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan.

Jika ia memungkinkan segera meng-qadha sampai datang Ramadhan berikutnya tapi tak kunjung mengganti utang puasa, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan.

Sementara itu, ketentuan fidyah menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Baca Juga: Daebak! Secret Number Luncurkan Single Jepang Pertamanya Bertajuk 'Like It Like It' Ini Lirik Lagunya

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

a. Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

Baca Juga: 10 Twibbon Ramadhan 2023 Terbaru Cocok untuk Update Foto Media Sosial

Berikut adalah contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Rahmatun Lil Alameen – Maher Zain Beserta Artinya

b. Fidyah dengan Uang

Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.*** (Noli Juniar/Job Training)

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x