Contoh Materi Khutbah Jumat 29 Januari 2021: Keutamaan Bekerja

- 28 Januari 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi bekerja. Sumber foto: unsplash.com/Tyler Franta
Ilustrasi bekerja. Sumber foto: unsplash.com/Tyler Franta /



MAPAY BANDUNG - Berikut contoh materi khutbah untuk Jumat 29 Januari 2021 yang mengambil tema tentang bekerja.

Bekerja merupakan aktivitas yang dilakukan seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.

Lalu, bagaimana keutamaan bekerja dalam Islam? Apakah sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ataukah ada nilai ibadahnya?

Berikut contoh khutbah tentang bekerja yang dikutip MapayBandung.com dari laman NU Online.

Baca Juga: DJP Luncurkan Meterai Tempel Baru, Mulai Berlaku 2021 Ini

Baca Juga: Masih Pandemi, Perubahan UU Pemilu Dinilai Tidak Perlu

Khutbah I


اَلْحَمْدُ ِللهِ وَكَفٰى، وَسَلاَمٌ عَلٰى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفٰى. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللهُمَّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. اَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، اُوْصِيْكُمْ وَاَيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.


Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai banyak pengangguran. Namun anehnya, secara bersamaan kita temui pula kasus susahnya mencari orang yang mau bekerja.

Banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dalam hidup ini terbengkalai begitu saja. Ini menunjukkan bahwa menganggur tak selalu identik karena tak adanya pekerjaan, melainkan bisa jadi karena kemalasan.

Islam membenci pengangguran sebab kemalasan, dan—sebaliknya—menyukai orang-orang yang mau bekerja keras.

Secara fiqih, bekerja mencari nafkah adalah wajib, sedangkan berpangku tangan hukumnya adalah haram. Sebab, orang menganggur berarti tidak memanfaatkan anugerah yang telah Allah berikan, berupa nikmat pikiran, nikmat kekuatan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Secara fitrah, manusia adalah makhluk sempurna yang memiliki kompetensi diri yang unik, beragam, dan sesuai dengan bidang pekerjaan tertentu. Dari ujung rambut hingga ujung kaki, manusia memiliki potensi yang bisa digunakan untuk bekerja.

Berpangku tangan bukan hanya membuat orang tak mendapat penghasilan, tapi bisa juga menjerumuskannya pada perilaku buruk meminta-minta, bahkan merugikan orang lain, demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu 17 Tahun Lagi, Lakukan Ini Ketika Bulan Purnama Tepat di Atas Ka'bah

Baca Juga: Total Kerusakan dan Kerugian Pasca Gempa Sulawesi Barat Capai Rp829,1 Miliar

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dalam Kanzul Ummal no. 9858 diriwayatkan bahwa Umar bin Khatab radliyallahu anhu mengatakan yang artinya.

“Sungguh kadang aku melihat seorang lelaki yang membuatku terkagum. Lalu aku tanyakan, ‘Dia punya pekerjaan?’ Jika mereka menjawab ‘Tidak’ lelaki itu langsung jatuh wibawanya di mataku.”

Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu dalam Mujam al-Kabir no. 8539 mengatakan:

إِنِّي لأَمْقُتُ أَنْ أَرَى الرَّجُلَ فَارِغًا، لا فِي عَمِلِ دُنْيَا، وَلا آخِرَةٍ

"Sungguh aku marah kepada orang yang nganggur, yang tidak melakukan amal dunia maupun amal akhirat" (HR at-Thabrani).

Menurut Yusuf Qaradhawi, pengangguran itu terbagi menjadi 2 macam:

1. Pengangguran jabariyah, yaitu menganggur karena tidak ada pilihan lain sebab tidak mempunyai ilmu dan keterampilan sehingga terpaksa menjadi pengangguran.

2. Pengangguran khiyariyah, yaitu orang yang lebih memilih menganggur dan bergantung kepada orang lain padahal dia mempunyai kemampuan untuk bekerja mencari nafkah.

Baca Juga: Tegas! Moeldoko Sebut Pemerintah Tak Pernah Luntur dalam Pemberantasan Korupsi

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x