BRAGA, MAPAY BANDUNG - Informasi yang dihimpun terdapat laporan dari warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut tentang dugaan adanya tindakan praktik pungli.
Praktik pungli ini dilakukan oleh oknum pejabat terkait pembayaran uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci yang diduga dilakukan oleh pihak Desa Margacinta.
Dilaporkan salah satu warga, Ia yang menerima pembayaran UGR sejumlah Rp1,3 miliar merasa tidak puas. Pasalnya salahsatu perangkat desa memungut uang secara tidak resmi sebesar 2,5 persen dari total pembayaran yang diterimanya.
Baca Juga: Panjangnya 27,3 KM Tol Dalam Kota Bandung Segera Dibangun, Ini Rutenya
Lebih lanjut warga Desa Margacinta melaporkan dugaan praktik pungli tersebut ke Polres Garut. Ia berharap agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip dari laman ANTARA, Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengungkap kesiapannya untuk mengirimkan tim dari pemerintah daerah guna menyelidiki dugaan praktik pungli yang disampaikan oleh masyarakat terkait pembayan pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Getaci.
Barnas menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau secara menyeluruh untuk memahami dimensi masalah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat ataupun dari pihak kepolisian terkait dengan aduan tersebut.
Baca Juga: WOW Inilah Rute Tol Dalam Kota Bandung Siap Dibangun, Panjangnya dari Pasteur Hingga ke Cileunyi
Namun apabila terdapat laporan yang diajukan kepada kepolisian, pihaknya akan memastikan bahwa laporan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah atau kepada dirinya sebagai Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menanggapi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.