Ridwan Kamil Beri Pembelaan Usai Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Soal Pelanggaran Kampanye, Apa Katanya?

- 18 Januari 2024, 13:30 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil./
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil./ /PRFMNEWS/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jawa Barat sehingga berujung laporan ke Bawaslu Jabar.

Ridwan Kamil yang menjadi Ketua TKD Jabar untuk pasangan Prabowo-Gibran diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.

Baca Juga: Dituding Kampanye Terselubung di Acara BPD Tasikmalaya, Klarifikasi Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

Tak berselang lama, Ridwan Kamil pun menklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Bawaslu Jabar oleh PDIP.

Dalam klarifikasinya Ridwan Kamil mengatakan, bahwa BPD bukanlah ASN, melainkan kumpulan tokoh-tokoh politik desa yang tidak digaji rutin oleh negara.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," kata Ridwan Kamil dilansir MapayBandung.com dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Katalog Promo Bandung: GRATIS Masuk Ancol Periode Januari 2024! Intip Cara Mudah Dapat Kesempatan Langka Ini

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah memastikan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x