Kang Juwanda Minta Penilaian Kinerja ASN Dibuat Adil dan Transparan, Ini Alasannya

- 12 Januari 2024, 20:23 WIB
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda meminta penilaian kinerja ASN dibuat secara adil dan transparan.
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda meminta penilaian kinerja ASN dibuat secara adil dan transparan. /Istimewa

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda meminta penilaian kinerja ASN dibuat secara adil dan transparan.

Juwanda beralasan laporan penilaian kinerja ASN perlu dibuat adil dan transparan agar dapat memacu kinerja para aparatur sipil negara.

"Dalam reformasi kepagawaian kita harus buat penilaian kinerja. Gimana caranya dibuat adil dan transparan. Jangan samakan yang kinerja baik dengan tidak. Dengan itu akan memacu orang akan berkinerja dan harus bertransparan," ungkapnya dalam Talk Show 'Ngabandungan Reborn' di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Bandung Punya Potensi Jadi Kota Wisata Medis, Juwanda: Perlu Support Pemerintah

Dengan dibuat adil dan transparan, Juwanda berharap para ASN ini juga dapat ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Penempatan pegawai yang transparan dan jangkarnya jelas. The right man in the right place," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa Keutamaan Bulan Rajab? Bulan ke-7 di Kalender Islam yang Masuk Daftar Bulan Dimuliakan

Baca Juga: Banjir Dayeuhkolot, Kapolresta Bandung: Sebagian Warga Enggan Dievakuasi

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x