Bukan ODGJ, Ini Penjelasan KPU Soal Kabar 32 Ribu ODGJ di Jabar Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

- 28 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /tangkap layar

MAPAY BANDUNG - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, meluruskan kabar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jabar akan ikut andil memberikan suara atau nyoblos di Pemilu 2024.

Menurut Hedi, ODGJ yang dimaksud bukanlah yang tidak terdata atau sering terlihat di jalan, melainkan penyandang disabilitas mental yang berada di rumah dan secara medis masih bisa menentukan pilihan.

Baca Juga: Hati-hati Cuaca Ekstrem! Warga Jabar Diminta Waspada Hujan, Banjir dan Longsor hingga Seminggu ke Depan

Sebab, penyandang disabilitas mental memiliki hak pilih yang sama dengan pemilih pada umumnya yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," kata Hedi, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Ada Gempa Susulan di Pangandaran Kamis Pagi Ini, BMKG Laporkan Kekuatan Gempa 3,4M

Hedi mengatakan, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

Ia juga menjelaskan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali, di mana pada 2019, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.

"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x