Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming Persib vs Persik di Liga 1 Hari Ini Minggu 10 Desember 2023
Usai terungkapnya pemalsuan identitas, beberapa pihak yang terlibat selama proses pernikahan sejenis dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara AH masih menjalani pemeriksaan di Polesk Pakuwon, Cianjur.
Ditemui pada kesempatan lain, kepala Desa Pakuwon sebelumnya telah melarang pernikahan karena tidak adanya identitas pendukung yang sah. Larangan tersebut bahkan diperkuat oleh kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah.
Hanya saja saat hari pernikahan, pihak keluarga dan saksi dari mempelai wanita bersikeras untuk melanjutkan proses Ijab Kabul karena tidak merasakan kejanggalan saat itu.
Kejadian pernikahan sejenis di KUA Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur berhasil membuat geger penggunan sosial media Instagram dan Tiktok.
Netizen dibuat penasaran karena ijab kabul yang dilakukan pasangan perempuan tersebut disahkan oleh oleh warga tokoh agama setempat. Namun saat acara berlangsung, tidak ada yang menaruh kecurigaan sama sekali.
“Mungkin perlu langkah verifikasi sebelum ijab kabul seperti menyocokkan KTP, kartu keluarga, sampai ijazah,” kata akun khabibalgai.
Baca Juga: Jembatan Citarum Lama Dayeuhkolot Retak, Bey Machmudin Tegaskan Siap Dibangun yang Baru Tahun 2024