MAPAY BANDUNG - Akibat kebakaran TPA Sarimukti, wilayah Bandung Raya resmi menetapkan status darurat sampah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan status darurat sampah di Bandung Raya berlangsung mulai 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.
Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil status darurat sampah di wilayah Bandung Raya, juga diimbau masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 29 Agustus 2023, 1 Gram Naik Jadi Rp1.072.000
dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampak penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tambah Kepgub tersebut.
Selain itu, Ridwan Kamil juga menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat agar berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan sampah selama masa darurat sampah.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah," tutup Kepgub tersebut.