Polisi Ungkap Kasus Pengoplos LPG Bersubsidi di Garut, Pertamina Bilang Gini

- 3 Maret 2023, 11:00 WIB
Pertamina mengapresiasi langkah Polisi yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut
Pertamina mengapresiasi langkah Polisi yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut /Dok Pertamina

MAPAY BANDUNG - Pertamina mengapresiasi langkah Polisi yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV.

Tak hanya itu Polisi juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.

Baca Juga: Pantas Disebut Jalan ABC Bandung, Ternyata Inilah Kepanjangannya, Banyak Warga Baru Tahu!

Terdapat dua lokasi yang di gerebek oleh polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp. Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dan Lokasi Gudang di Kp. Andir Cipicung, RT001/RW002,Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Jumat 3 Maret 2023: Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x