Terbentuknya Banjar Kota Administratif
Perkembangan dan kemajuan wilayah Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan Kabupaten Ciamis khususnya wilayah Kecamatan Banjar, memerlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus.
Hal ini diperlukan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan, sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar.
Wilayah Kecamatan Banjar menunjukan perkembangan dan kemajuan dengan ciri dan sifat kehidupan perkotaan.
Atas hal tersebut, wilayah Banjar perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif yang memerlukan pembinaan, serta pengaturan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus.
Akhirnya, pada tahun 1992 Pemerintah membentuk Banjar Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991.
Tentang Pembentukan Banjar Kota Administratif, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Maret 1992.***
____________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.