Tak Ada Kompromi! Ridwan Kamil Tegaskan Perusahaan Wajib Terima Pekerja Disabilitas di Jawa Barat

- 15 Desember 2022, 18:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menepis wacana pemindahan Iibukota Provinsi Jawa Barat dari kota Bandung ke Tegalluar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menepis wacana pemindahan Iibukota Provinsi Jawa Barat dari kota Bandung ke Tegalluar. /YouTube/Radio PRFM 107,5 News Channel

 

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang ada di wilayah Jabar wajib menerima pekerja penyandang disabilitas.

Menurut Ridwan Kamil, aturan ini merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO).

Di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO)," kata Ridwan Kamil, yang dikutip MapayBandung.com dari laman web jabarprov.go.id, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Ada Longsor! Akses Jalan Palabuhanratu Sukabumi Lumpuh Total, Kendaraan Tidak Bisa Lewat

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat memberikan sambutan, pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 14 Desember kemarin.

Ridwan Kamil menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan disabilitas.

Selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x