MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang ada di wilayah Jabar wajib menerima pekerja penyandang disabilitas.
Menurut Ridwan Kamil, aturan ini merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO).
Di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO)," kata Ridwan Kamil, yang dikutip MapayBandung.com dari laman web jabarprov.go.id, Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga: Ada Longsor! Akses Jalan Palabuhanratu Sukabumi Lumpuh Total, Kendaraan Tidak Bisa Lewat
Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat memberikan sambutan, pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 14 Desember kemarin.
Ridwan Kamil menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan disabilitas.
Selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.