UMP Jabar 2023 Naik Rp145 Ribu, Sekarang Jadi Rp1,9 Juta Lebih

- 29 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. /Pixabay/

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x