MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Lantas bagaimana syarat dan mekanisme program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar ini.
Baca Juga: Rutinkan Baca Dzikir Ini 3 Kali Sehari, Rezeki Mengalir Tanpa Disangka-sangka Kata Syekh Ali Jaber
Dikutip Mapaybandung.com dari laman resmi Bapenda Jabar pada Senin 27 Juni 2022, berikut ini syarat dan mekanismenya
Syarat dan Ketentuan Umum :
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Baca Juga: Hadapi 8 Besar Piala Presiden, Beckham Nilai Persib Punya Modal Bagus Menguntungkan