Simak Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022

- 27 Juni 2022, 18:15 WIB
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus!
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus! /Instagram @bapenda.jabar

MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Lantas bagaimana syarat dan mekanisme program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar ini.

Baca Juga: Rutinkan Baca Dzikir Ini 3 Kali Sehari, Rezeki Mengalir Tanpa Disangka-sangka Kata Syekh Ali Jaber

Dikutip Mapaybandung.com dari laman resmi Bapenda Jabar pada Senin 27 Juni 2022, berikut ini syarat dan mekanismenya

Syarat dan Ketentuan Umum :

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

Baca Juga: Hadapi 8 Besar Piala Presiden, Beckham Nilai Persib Punya Modal Bagus Menguntungkan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x