Sebelumnya Bapenda Jabar pada tahun 2021 meluncurkan Program Triple Untung Plus Tahun 2021 mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Program Triple Untung Plus adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat di masa pandemi.
Baca Juga: Baru Tahu! Burung Perkutut Ternyata Bisa Memberi Firasat Pada Pemiliknya, Begini Ciri-cirinya
Program Triple Untung Plus memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat diantaranya,
1. Bebas Denda PKB
Bebas benda 100 persen pajak kendaraan bermotor
2. Bebas BBNKB II
Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor second
3. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5
Cukup bayar tunggakan pajak kendaraan 4 tahun dan 1 tahun ke depan
Baca Juga: Potensi Hujan Masih Kuat Hingga Akhir Juni, BPBD Kota Cimahi Ingatkan Hal Ini
4. Diskon pajak kendaraan bermotor
Diskon PKB hingga 10 persen
5. Diskon BBNKB I.
Diskon bea balik nama kendaraan baru sebesar 2,5 persen.***