MAPAY BANDUNG - Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berisinial I (19), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmaya.
I diduga kabur usai tega menghamili pacarnya berinisial MA (18) tahun. Saat ini MA sendiri tengah hamil 5 bulan.
Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya I malah kabur.
Baca Juga: Bukan Panu, Bercak Putih Pada Kulit Bisa Jadi Tanda Penyakit Ini, dr. Saddam Ismail: Sulit Sembuh
Merasa tak terima dengan perbuatan durjana kepada anaknya, orang tua MA pun melaporkan I ke polisi.
Polisi berhasil menangkap I yang diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Singaparna.
"Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo kepada wartawan.
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! Pintu Gaib Istana Nyi Roro Kidul Ada di Jakarta, di Sini Lokasi Tepatnya