MAPAY BANDUNG - Polres Metro Depok terus melakukan upaya rekayasa lalu lintas, guna mengurai kemacetan di wilayah Kota Depok.
Salahsatunya adalah penerapan ganjil genap yang akan mulai disosialisasikan, mulai 4 Desember 2021 di Jalan Margonda Raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra.
Baca Juga: Akan Gantikan LPG, Ini Keunggulan DME
Baca Juga: Simak! 5 Fakta Menarik Pesugihan Uang Balik, Nomor 2 Bikin Tercengang
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 25 November 2021, Satlantas Polres Metro Depok hanya akan menerapkan aturan ganjil genap ini pada akhir pekan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang menjadi pengecualian ganjil genap, yakni kendaraan darurat seperti ambulance hingga mobil pembawa bahan bangunan.
Termasuk kendaraan sepeda motor, tidak termasuk ke dalam penerapan ganjil genap.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Asuransi Pendidikan Syariah Menurut Buya Yahya