SIMAK! Tahun 2021 Ini PPDB SMA/SMK di Jabar Bakal Berbeda: Peserta Didik Harus Pilih Juga Sekolah Swasta

- 5 Juni 2021, 18:00 WIB
Panitia PPDB SMPN 16 Kota Bandung saat melakukan verifikasi berkas peserta PPDB. Di tahun ini, PPDB dilakukan secara daring karena digelar di tengah pandemi covid-19.**
Panitia PPDB SMPN 16 Kota Bandung saat melakukan verifikasi berkas peserta PPDB. Di tahun ini, PPDB dilakukan secara daring karena digelar di tengah pandemi covid-19.** /SYAHDA MUSTAFA/HUMAS KOTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan terdapat perbedaan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Di antaranya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I-XIII menjadi Ketua Panitia PPDB. Selain itu, ada penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran.

Penambahan zonasi, kata Dedi, bertujuan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan kabupaten/kota. Ambil contoh di Kabupaten Subang. Dari 3 zonasi pada tahun lalu, menjadi 5 zonasi pada tahun ini.

Dedi memaparkan, dengan proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMAN 163.728 siswa, SMKN (113.112), dan SLBN (3.708).

Baca Juga: Bupati Instruksikan Rumah Sakit dan Apotek Prioritaskan Obat dari Perusahaan Lokal Bandung

Oleh karena itu, penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021 dilakukan. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tidak hanya memilih sekolah negeri, tetapi juga harus memilih sekolah swasta.

“Jadi swasta menjadi sebuah pilihan, pilihan pertama negeri dan yang terakhir boleh memilih swasta. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini menjadi sebuah agenda yang semakin baik untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” ucapnya dalam siaran pers, Jumat 4 Juni 2021.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 7-11 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

“Yang afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Yang tergolong afirmasi adalah keluarga tidak mampu dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu di dalamnya ada tenaga Kesehatan, disabilitas dan korban bencana,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah