Ternyata Longsor di Cimanggung Sumedang Diduga Terjadi Karena Adanya Pelanggaran Teknis Pembangunan Perumahan

- 26 Januari 2021, 09:59 WIB
Longsor menimbun 8 rumah di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 9 Januari 2021.
Longsor menimbun 8 rumah di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 9 Januari 2021. /Dok Karang Taruna Cimanggung

MAPAY BANDUNG - Ternyata jajaran Kepolisian dari Polres Sumedang menemukan dugaan pelanggaran pembangunan perumahan yang menyebabkan musibah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan jika pembangunan perumahan di lokasi longsor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.

"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng," kata Eko sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Jika Vaksinasi Adalah yang Terbaik untuk Memulihkan Dunia, Ariel Noah: Saya Lakukan Itu

Terkait dugaan pelanggaran ini, petugas Polres Sumedang tengah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.

Warga setempat, pejabat dinas terkait, hingga pengembang perumahan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini.

Eko memaparkan, dari hasil analisa sementara dan juga dari hasil olah tempat kejadian perkaran (TKP), ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menyebabkan longsor yang menewaskan 40 orang itu.

 

Untuk sementara, belum ditemboknya beberapa saluran air diuduga menjadi penyebab longsor.

Pasalnya, dengan belum ditemboknya aliran air menyebabkan air dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis yang berada di atas lokasi longsor membuat tanah menjadi labil.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Targetkan Ada Lebih dari 200 Ribu Rumah Bersubsidi di Tahun 2021

"Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," terang dia.

Selain itu, perumahan SBG pun diduga melanggar aturan karena tak memiliki tembok penahan tanah (TPT) di sepanjang jalur longsoran tersebut sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika hujan deras.

Tak hanya itu, dari keterangan warga setempat diketahui jika ada penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk keperluan pembuatan jalan yang mengakibatkan lereng menjadi labil.

Baca Juga: Ke Purwakarta, Keluarga Baim Wong Tak Hanya Makan Sate Maranggi, Tapi Juga Tinjau Pembangunan Rumah Hafidz

"Kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi,"katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan bahwa dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah di bawah 40 persen diperbolehkan membangun rumah terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng.

Selanjutnya, kata Kapolres, pengembang harus menerapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng, dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia.

Selain itu, lanjut dia, pengembang diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, namun diduga tidak melakukan kewajiban itu.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Direncanakan Dilantik Jadi Kapolri Pada Rabu Besok

"Diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," katanya.

Ia menambahkan tahapan selanjutnya Polres Sumedang akan menanyakan pembangunan perumahan Kampung Geulis kepada penanggung jawab teknis pembangunan, kemudian memintai keterangan pada pengembang dari PT Amaka Pondok Daud yang membangun Perumahan Cihanjuang A Regency.

Selain itu Polres Sumedang akan meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Geologi Kementerian ESDM, kemudian dari BMKG Bandung dan meminta pendapat ahli pidana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x