MAPAY BANDUNG - Ternyata jajaran Kepolisian dari Polres Sumedang menemukan dugaan pelanggaran pembangunan perumahan yang menyebabkan musibah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan jika pembangunan perumahan di lokasi longsor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng," kata Eko sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Jika Vaksinasi Adalah yang Terbaik untuk Memulihkan Dunia, Ariel Noah: Saya Lakukan Itu
Terkait dugaan pelanggaran ini, petugas Polres Sumedang tengah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.
Warga setempat, pejabat dinas terkait, hingga pengembang perumahan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini.
Eko memaparkan, dari hasil analisa sementara dan juga dari hasil olah tempat kejadian perkaran (TKP), ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menyebabkan longsor yang menewaskan 40 orang itu.