MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Lantas bagaimana syarat dan mekanisme program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar ini.
Baca Juga: Rutinkan Baca Dzikir Ini 3 Kali Sehari, Rezeki Mengalir Tanpa Disangka-sangka Kata Syekh Ali Jaber
Dikutip Mapaybandung.com dari laman resmi Bapenda Jabar pada Senin 27 Juni 2022, berikut ini syarat dan mekanismenya
Syarat dan Ketentuan Umum :
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Baca Juga: Hadapi 8 Besar Piala Presiden, Beckham Nilai Persib Punya Modal Bagus Menguntungkan
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Pembayaran PKB Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:
Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan.
Persyaratan :
– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
– STNK Asli;
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli;
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
– Bukti Hasil Cek Fisik;
– Semua Berkas difotokopi.
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
– Pengecekan Fisik Kendaraan;
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Baca Juga: Bosan dengan Menu Masakan Daging Kurban? Sate Goreng Sapi Ini Bisa Dicoba, Catat Resepnya
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Adapun keuntungan dari program pemutihan ini diantaranya :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Baca Juga: Persib Kedatangan 4 Pemain di Latihan Hari Ini, Semuanya Bukan Kaleng-kaleng
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Sinopsis Money Heist Korea Joint Economic Area Season 1 Episode 4: Rencana Polisi yang Tak Terduga
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan :
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).***