Kebijakan Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

- 14 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi larangan masuk negara lain akibat Covid-19. (Pexels)
Ilustrasi larangan masuk negara lain akibat Covid-19. (Pexels) /Pexels



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia resmi perpanjang masa larangan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNA). Dengan demikian, WNA belum dipersilahkan untuk datang ke Indonesia hingga larangan ini dicabut.

Larangan masuk bagi WNA ke Indonesia diperpanjang hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini berlaku per tanggal 15 Januari 2021, seperti dikutip dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Redaksi MAPAY BANDUNG, Kamis 14 Januari 2021.     

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kebijakan larangan masuk bagi WNA diterapkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan varian baru virus corona.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Hampir Batal Disuntik Vaksin Corona, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Personel Jurnalrisa Setelah Disuntik Vaksin Corona : Pandemi Lebih Ngeri Ketimbang Hantu

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," tegas Doni.

Kendati demikian, kebijakan larangan masuk bagi WNA untuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan kepentingan tinggal sementara karena dinas.

Kalangan Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga juga dikecualikan dalam kebijakan larangan masuk bagi WNA.

Baca Juga: Ini Alasan Mendesak untuk Segera Nonton Serial Attack On Titan

Baca Juga: Lagi-lagi Tambah 11 Ribu Kasus, Angka Terkonfirmasi Positif Corona di Indonesia Kembali Pecah Rekor

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan, yakni:

Keterangan Hasil Negatif PCR

Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dinegara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional.

Karantina

Pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.

WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: [FOTO] Begini Ekspresi Ariel Noah Saat Disuntik Vaksin Covid-19 di RSKIA Kota Bandung

Baca Juga: Data Terbaru Jumlah Korban Longsor Cimanggung Sumedang Per Kamis 14 Januari 2021


Biaya

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x