MAPAY BANDUNG - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan jika Bharada E divonis bebas oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awal mula kabar yang menyebutkan Bharada E divonis bebas oleh hakim tersiar dalam sebuah kanal Youtube bernama Harian Informasi.
Kanal YouTube tersebut mengunggah video yang menyatakan Bharada E divonis bebas dengan judul “Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim”.
Bahkan dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar seseorang tengah bersujud yang diklaim sebagai Bharada E divonis bebas, serta foto prosesi pemakanan kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.
Dikutip MapayBandung.com dari TurnBackHoax, Sabtu 5 November 2022, video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim.
Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.