Bus Angkutan Mudik dari Bandung Tak Boleh Pakai Klakson Telolet

- 4 April 2024, 12:00 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung saat lakukan uji laik bus atau ramp check di Terminal Cicaheum kota Bandung Rabu, 3 April 2024.
Petugas Dishub Kota Bandung saat lakukan uji laik bus atau ramp check di Terminal Cicaheum kota Bandung Rabu, 3 April 2024. /Diskominfo kota Bandung/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Dinas Perhubungan Kota Bandung menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan (ramp check) di Terminal Cicaheum, Rabu 3 April 2024.

Selain di Rermimal Cicaheum, pelaksanaan uji laik jalan pun dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai 3 sampai 18 April 2024.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan bus laik beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik menjelang lebaran,

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.

"Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini tidak boleh ada kegiatan bongkar," kata Asep dilansir laman bandung.go.id.

Baca Juga: Jangan Salah! Mimpi Menyapu Sampah Ternyata Bermakna Luar Biasa

Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.

Selanjutnya, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.

"Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistim rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 - 118 desible itu maksimal suaranya," tegas Asep.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x