BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 22 Februari 2024 kembali hadir.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk memperpanjang surat izin mengemudi di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, langsung datang saja ke Perempatan Jalan Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah.
Baca Juga: Kenapa Disebut Jalan Braga? Begini Asal Usul Jalan Paling Sohor di Bandung, Ada 3 Versi
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling dan MPP Kabupaten Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.