Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 15 Februari 2024

- 15 Februari 2024, 05:00 WIB
2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 16 November 2023.
2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 16 November 2023. /Tmc Polresta Bandung/

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 15 Februari 2024. Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua tempat.

Berdasarkan informasi dari Instagram @tmcpolrestabandung, lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di Perempatan Jalan Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Berusia 19 Tahun, Flyover Terpanjang ke-2 di Indonesia Berada di Bandung, Kini Sudah Berganti Nama

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling dan MPP Kabupaten Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024 Diprediksi Seru, 5 Tokoh Ini Berpeluang Bertarung Menuju Jabar 1

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Berapa Panjang Tol Getaci yang Disebut Terpanjang di Indonesia? Melintasi Jawa Barat hingga Jawa Tengah!

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah