"Anggota polisi pulang kegiatan pengamanan saat pulang membeli susu anaknya saat pulang melihat ada sekempulan anak muda sedang cekcok dengan supir akibat kemacetan. Saat sedang cekcok polisi melerai. Awalnya melerai pelaku tak tahu itu polisi. Kemudian segerombolan itu melakukan pemukulan pada polisi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.
Saat melakukan pengeroyokan, lanjut Kusworo pelaku diketahui tengah dalam pengaruh minuman alkohol.
"Kondisinya terpengaruh minuman keras setelah hadiri acara dan dalam kondisi mabuk kemudian melakukan pengeroyokan," jelasnya.
Baca Juga: Jam Operasional Exit Tol KM 149 Gedebage Berubah Saat Libur Nataru, Simak Jadwal Lengkapnya
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***