"Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami," tulisnya.
Oleh sebab itu, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut jadwal selengkapnya.
Hari/tanggal: Rabu dan Kamis, 20-21 Desember 2023
Waktu: pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat: Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate)
Jumlah peserta: +10.000 (sepuluh ribu) orang
Atribut aksi: Mobil komando, bendera, benner, spanduk, leaflet.
Bagi anda yang hari ini akan melakukan aktivitas, disarankan untuk menghindari Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), sebab dua lokasi ini menjadi titik utama aksi demo buruh.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP Tahun 2024 ini diketahui naik 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat periode Tahun 2023.
Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP Tahun 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey Machmudin, beberapa waktu lalu.
"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," katanya.***