Dishub Kota Bandung Tegur Jukir yang Getok Tarif Parkir Rp10 Ribu untuk Motor PCX di Braga

- 25 Juli 2023, 20:15 WIB
Kawasan Jalan Braga Kota Bandung.
Kawasan Jalan Braga Kota Bandung. /HUMAS BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung langsung memberikan teguran kepada juru parir (jukir) yang mematok tarif parkir sebesar Rp10 ribu di Jalan Braga, Kota Bandung pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.

Teguran tersebut dilakukan pada Jumat 21 Juli 2023 lalu. Sejumlah petugas Dishub Kota Bandung terlihat memberikan teguran dan pemahanan terhadap juru parkir di sekitaran Braga, Bandung.

"Malam tadi UPT Parkir Dishub Kota Bandung melakukan penindakan terkait getok tarif parkir yang terjadi di Jl. Braga, juru parkir tersebut sudah kami berikan teguran dan pembinaan terkait pelayanan terhadap Pengguna Jasa Parkir," tulis Dishub Kota Bandung dalam instagram resminya.

Dishub Kota bandung pun mengimbau warga untuk melaporkan terkait temuan juru parkir yang tak menerapkan Perwal No 66 tahun 2021 tentang tentang Tarif Pelayanan Parkir di Kota Bandung.

Baca Juga: Kebun Binatang Gratiskan Tiket Masuk? Bandung Zoo Beri Penjelasan

"Untuk Wargi Bandung apabila menemukan juru parkir yang berperilaku tidak sesuai aturan, jangan ragu untuk melapor," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Bandung kaget digetok tarif parkir motor di Jalan Braga Rp10 ribu untuk satu motor.

Alasan dari petugas parkir di lokasi adalah karena motor miliknya berukuran besar sehingga dihitung dua motor.

Diketahui, motor yang digunakan warga itu adalah motor PCX. Ia parkir sekira 20 menit pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 7 malam.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x