Wajib Tertib, Kendaraan di Wilayah Tamansari Bandung Dilarang Parkir di Trotoar!

- 9 Juni 2023, 22:00 WIB
Operasi parkir liar di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.
Operasi parkir liar di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023. /Dok Dishub Kota Bandung/Dishub Kota Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Kecamatan Bandung Wetan yang meliputi jalan Tamansari, Aceh, hingga Cihampelas menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Tips Simpel Biar Gak Sakit Saat Musim Hujan, Mulai Rutinkan dari Sekarang

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran yang diterima Humas Kota Bandung.

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x