"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ucap Asep.
Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," ucapnya.
Asep Kuswara menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.
"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas dia.***
___________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.