KPK Bakal Tindak Tegas Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Walkot Bandung Yana Mulyana

- 23 April 2023, 18:30 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari ruang kerja Wali Kota Bandung usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari ruang kerja Wali Kota Bandung usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc

MAPAY BANDUNG - KPK hingga saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, atas dugaan korupsi suap proyek Bandung Smart City.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga menegaskan, KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus Yana Mulyana itu.

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bandung Izinkan Napi Terima Kunjungan Keluarga di Lebaran Idul Fitri Selama 3 Hari

"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali Fikri, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 23 April 2023.

Saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Yana Mulyana tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x