AWAS! Cimahi Tindak Tegas Pengguna Kendaraan yang Parkir Sembarangan

- 28 Maret 2023, 18:45 WIB
ILUSTRASI parkir liar. Dishub tindak tegas pelaku pelanggar parkir di Cimahi.
ILUSTRASI parkir liar. Dishub tindak tegas pelaku pelanggar parkir di Cimahi. /Pemkot Cimahi

 

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi pada Senin 27 Maret 2023

Dia menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan Bisa Diatasi dengan Jamu Beras Kencur, Simak Cara Buatnya

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

Baca Juga: Anti ribet! Ini Resep Nasi Kebuli Ala Chef Devina Hermawan yang Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2023

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," ujar Nur.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x