MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Adapun dasar aturannya pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2023, Cocok Dibagikan Untuk Teman dan Keluarga
Baca Juga: Spoiler Taxi Driver 2 Episode 9, Kim Do Ki Dibantu Pengacara Selesaikan Misi?