Polisi Tembak Geng Motor yang Berulah di Kabupaten Bandung, Kapolresta: Tersangka Lakukan Perlawanan

- 6 Februari 2023, 20:18 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat memberikan keterangan pers
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x