Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.
Baca Juga: Beberkan Hasil Survei, Ridwan Kamil Pastikan Jabar Provinsi Toleran
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.
"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 31 Januari, Ikatan Cinta Tayang Jam Berapa?
"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," ujarnya.
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.