2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Arjasari Rock Hill, Wisata Alam yang Sedang Viral di Bandung, Ini Daftar Wahana yang Disajikan
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.