MAPAY BANDUNG - KAI Commuter atau KRL mengungkap tarif perjalanan kereta api komuter sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354/2020.
Keputusan Menteri Perhubungan menjelaskan soal Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan sesuai dengan keputusan tersebut tarif perjalanan commuterline Jabodetabek masih sebesar Rp3.000.
Baca Juga: Kabar Baik, Penataan PKL Basemen Alun-Alun dan Jalan Sumatera Selesai Februari
"Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000, untuk 25 km pertama. Dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," tutur Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Adapun besaran tarif itu sudah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Sedangkan, untuk rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.