Sebab dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yaitu pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan (termasuk pejalan kaki) wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Jangan sampai nantinya di cium kereta api karena di cium kereta api hanya sekali seumur hidup. Sampai bertemu Jumat sore nanti di Perlintasan Cimindi ya!" tulisnya.***